CERITA77 – Polisi menangkap pelaku sodomi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kronologi Kejadian

Kepala Satuan Reserse kriminal (Satreskrim)Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku berinisial JHS 45 Tahun. Pelaku melakukan Pelecehan Seksual Sodomi terhadap anak dari jemaatnya. Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara atas tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur, pada hari kamis 12 September 2024.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban, Kasus ini terungkap setelah para pendeta lainnya mencurigai hubungan JHS dengan anak laki laki berusia 16 Tahun. Kemudian setelah para pendeta tersebut mengetahui JHS berbuat tidak senonoh kepada anak dibawah umur pendeta tersebut mengumpulkan pasara jemaatnya dan memberitahukan kepada orangtua korban.

Baca Juga Tentang Bola Sangat Digemari: Cerita77 dan Kecintaan Kita pada Olahraga

Pada hari Rabu 10 Juli 2024 orangtua korban melaporkan perbuatan pendeta keji tersebut ke Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Lalu pada hari Jumat 6 September 2024 penyidik Kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS.

Kemudian pelaku menghadiri panggilan tersebut pada hari Senin 9 Agustus 2024. “Pelaku memenuhi panggilan dan kemudian pelaku ditahan oleh kepolisian” kata Kosmos.

Berdasarkan kesaksian Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais pada kamis 12 September 2024, untuk melancarkan aksinya JHS mengiming imngi akan membelikan hp dan beberapa kebutukan untuk korban.

“Korban sudah dicabuli oleh pelaku sejak Tahun 2021 lalu dan kejadian tersebut terus berulang hingga sekarang” Kata Raja. JHS selalu menghubui korban hanya untuk melancarkan kebutuhan seksualnya atau kebutuhan birahinya.

Hal tersebut membuat teman JHS, yakni Ms mencurigai prilaku JHS. Bahkan Ms telah menanyakan perihal kedekatan korban dengan pelaku dan merekam pengakuan tersebut. Ms pun langsung menceritakan perbuatan keji JHS kepada orangtua korban.

Dari hasil pemeriksaan JHS mengakui perbuatan kejinya terhadap anak jemaatnya yang dibawah umur tersebut. Dia juga menyelasi perbuatannya setelah melakukan tindakan asusila tersebut. Pelaku juga mengakui tindakan sodomi tersebut dilakukan disalah satu kamar, rumah ibadah.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No23 Tahun 2023 tentang perlindungan Anak. Terkena ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending